Edukasi Keuangan Syariah Dan Pinjaman Online Bagi Para Pemuda Karangtaruna Kelurahan Pasirkratonkramat Kota Pekalongan

Laely Hidayah, Andy Akhmad Widiyantoro, Much Mabrur Hadi, Sapta Oktiadi, Hamzah Shodik, Iffa Binta Herisanda, Yunus Zaka Wildana, Edy Chumaidi

Abstract


ABSTRACT

 

Advances in technology demand that today's life is faster and more practical. Various types of applications are created as technology whose functions are able to replace various human activities. In recent years, the field of finance technology or Fintech has experienced significant developments. Online loan services connect lenders with borrowers online. This method provides convenience and speed in the credit application process that can attract public attention. However, people must be more careful in choosing online loan services because there are still many online loans that are illegal. Illegal online loans have characteristics, including not having a legal entity, not being registered with the Financial Services Authority (OJK), having high interest rates, and unpaid loan installments.

This Community Service activity aims to provide financial literacy education on online loans to the Tunas Bangsa Youth Youth group. The large number of online loan offers means that knowledge of the characteristics and requirements of these online loans needs to be well understood.

This community service activity concluded that education about online loans was very useful and increased knowledge for Tunas Bangsa Youth Youth.

 

Keywords: Financial Teknology, Online Loan Services, Education

 

ABSTRAKSI 

Kemajuan teknologi menuntut kehidupan masa kini semakin cepat dan praktis Bermacam jenis aplikasi diciptakan sebagai teknologi yang fungsinya mampu menggantikan berbagai aktivitas manusia. Beberapa tahun belakangan ini bidang finance technology atau Fintech mengalami perkebangan signifikan. Layanan pinjaman online menghubungkan pemberi pinjaman dengan peminjam secara online. Metode ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit yang dapat menarik perhatian masyarakat. Namun, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih jasa pinjaman online karena masih banyak pinjaman online yang bersifat illegal. Pinjaman online ilegal memiliki ciri-ciri antara lain tidak berbadan hukum, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki bunga yang tinggi, dan cicilan pinjaman yang tak terbayar. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memberikan edukasi literasi keuangan atas pinjaman online kepada kelompok Pemuda Karang Taruna Tunas Bangsa. Banyaknya tawaran pinjaman online mengakibatkan pengetahuan atas karakteristik dan persyaratan pinjaman online tersebut perlu dipahami dengan baik. Kegiatan PKM ini menyimpulkan bahwa edukasi mengenai pinjaman online sangat bermanfaat dan menambah pngetahuan bagi Pemuda Karang Taruna Tunas Bangsa.

Kata Kunci :  Financial Teknology, Pinjaman Online, Edukasi.

 

Full Text:

PDF

References


Cindy Mutia. (n.d.). Penyaluran Pinjaman Online RI Hanya Tumbuh 1,15% pada Agustus 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/10/03/penyaluran-pinjaman-online-ri-hanya-tumbuh-115-pada-agustus-2022

Firmansyah, A., Falembayu, A., Siburian, A. S., Ginting, B. P., Simatupang, C., Putra, K. K., Aisyah, M., Marchelizi, M. A., Siallagan, N., Wibowo, R. H., & Ariawan, Y. (2021). Edukasi Literasi Keuangan Kepada Kelompok Ibu-Ibu Dan Remaja Terkait Dengan Jasa Pinjaman Online Di Era Pandemi Covid 19. Pengmasku, 1(1), 14–21. https://doi.org/10.54957/pengmasku.v1i1.84

Lestari, A. P., & Utomo, S. L. (2020). Kepastian Perlindungan Hukum Pada Klausula Baku Dalam Perjanjian Pinjaman Online Di Indonesia. SUPREMASI Jurnal Hukum, 3(1), 77–93. https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i1.124

Pramitha asti, N. putu M. dewi. (2020). Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Acta Comitas, 5(1), 111. https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i01.p10

Situmorang, N., Simangungsong, M., & Debora. (2020). Pengawasan Otoritas Jasa Keuagan Terhadap Simpan Pinjam Online (Fintech). Jurnal Hukum PATIK, 9(3), 147–159. https://doi.org/10.51622/patik.v9i3.240

Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379–391. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.379-391




DOI: https://doi.org/10.36600/janaka.v3i2.302

Refbacks

  • There are currently no refbacks.